Main Judi Togel Online, R Warga Kotobaru Terancam 4 Tahun Penjara

Main Judi Togel Online, R Warga Kotobaru Terancam 4 Tahun Penjara

SOLOK -  Satreskrim Polres Solok berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan perjudian jenis togel online pada Jumat malam, 2 April 2024, sekira pukul 22.30 WIB,  bertempat di Sawah Luka Jorong Kajai Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Plh. Kasat Reskrim   AKP Idris Bakara, S.IK, MH, bahwa penangkapan dilakukan di rumah Terduga Pelaku berinisial R, berdasarkan laporan warga. 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa  1 unit Handphone merk Vivo warna Putih,  Uang Tunai sejumlah Rp. 605.000, - (enam ratus lima ribu rupiah), 1 buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, 1 buah Kartu Atm Bank BRI atas nama Dewi Offafiani, dan1 Lembar Bukti Transaksi Brilink Bank BRI dari Rekening Dewi Offafiani dengan tujuan rekening atas nama Joko Hartanto sebagai  Deposit. 

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar  pasal 303 KUHP, dan terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda 25 Juta Rupiah.  (Amel)

#solok #polressolok #polressolokarosuka #judionline #togel
JIS Sumbar

JIS Sumbar

Artikel Sebelumnya

Jum’at Sore, Satresnarkoba Polres Solok...

Artikel Berikutnya

Gara-Gara Judi Togel Online, Seorang Pria...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Satgas Yonif 715/Mtl Brantas Buta Huruf
Tony Rosyid: Negara Dharurat Oligarki
Peduli Sesama, Pos Ramil 1714-06/ Tingginambut Bagikan Paket Sembako Untuk Warga
Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas

Tags