Sat Lantas Polres Solok Tangani 5 Perkara Laka Lantas Selama Operasi Patuh 2024, IPTU Zarwiko Irzal Ingatkan Hal Ini!!!

Sat Lantas Polres Solok Tangani 5 Perkara Laka Lantas Selama Operasi Patuh 2024, IPTU Zarwiko Irzal Ingatkan Hal Ini!!!

SOLOK -   Selama pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia selama 2 minggu berturut-turut, 15 hingga 28 Juli 2024, terjadi 5 kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Solok, Polda Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal pada Senin, 29 Juli 2024.

Dari 5 kejadian Laka Lantas yang ditangani Polres Solok itu, terang IPTU Zarwiko, mengakibatkan korban meninggal dunia 2 orang, luka berar 1 orang, luka ringan 7 orang dan kerugian materil ditaksir mencapai 6 juta 700 ribu rupiah.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Solok IPTU Zarwiko Irzal mengingatkan kepada para pengendara dan pengguna jalan raya, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, serta mematuhi segala aturan dalam berlalu lintas.

"Senantiasa berhati-hati dan utamakan keselamatan dalam berkemdara. Hindari pelanggaran sekecil apapun, karena peristiwa Laka Lantas kerap dipicu dan diawali dengan tindak prlanggaran, " ungkap IPTU Zarwiko Irzal.

Lebih jauh diungkapkan Kasat Lantas IPTU Zarwiko, dalam operasi ini Polres Solok juga telah memberikan sanksi tilang kepada pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas sejumlah 117. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu (2023) yang hanya 96 tilang. Sementara sanksi teguran menurun dari tahun sebelumnya yaitu 334 lembar surat teguran dimana tahun lalu mencapai 461.

Dijelaskannya, fokus target penindakan pelanggaran selama operasi meliputi, kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.  (Amel)

#operasipatuh #operasipatuh2024 #satlantaspolressolok #polressolok #iptuzarwikoirzal
JIS Sumbar

JIS Sumbar

Artikel Sebelumnya

Bawa Sabu, Seorang Warga Koto Anau Solok...

Artikel Berikutnya

Silaturahmi di Pasar Talang, Sat Binmas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang

Tags